Jakarta, BP2MI (16/4) Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, aturan pembatasan jenis dan
jumlah barang-barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar
negeri sudah tidak berlaku lagi.
Hal tersebut sebagaimana keputusan rapat terbatas (Ratas) yang dipimpin
oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan
diikuti Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Ratas tersebut membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan
ke Permendag Nomor 25. Sehingga, yang kedua, tidak lagi berlaku
pembatasan atas jenis dan barang milik PMI," ujar Benny di Command
Center BP2MI, Jakarta Selatan, Selasa (16/4).
"Jadi jika PMI mau membawa barang-barang sebanyak-banyak sudah
diperbolehkan, sudah tidak lagi dibatasi, asalkan barang itu tidak
merusak lingkungan sekitar, tidak dilarang undang-undang," sambungnya.
Lebih lanjut, Benny menjelaskan, peraturan yang sebelumnya mengatur
pembatasan barang-barang yang dikirimkan oleh tenaga kerja Indonesia
dari negara-negara penempatan kini kembali berlaku ke aturan sebelumnya.
Ia melanjutkan, rapat juga memutuskan bahwa pembatasan hanya berlaku
untuk nilai atau nominal bea masuk barang, yaitu terkait keringanan
pajak atau relaksasi sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan
No.141 tahun 2023, yaitu tentang ketentuan impor barang milik Pekerja
Migran Indonesia.
“Yang dalam peraturan tersebut, PMI atau barang pekerja migran diberikan
relaksasi pajak 1.500 USD dalam 1 tahun. Bisa dibagi dalam tiga kali
kiriman, atau satu atau dua kali kiriman. Kelebihan atas barang milik
PMI, jika PMI mengirim barang, tidak lagi ada pembatasan jumlah dan
jenisnya. Jadi sepatu tidak lagi dibatasi misal dua, mau kirim
sebanyak-banyaknya itu diserahkan kepada PMI. Pakaian tidak lagi
dibatasi 15 pieces, sebanyak-banyaknya PMI,” imbuhnya.
Hal ini karena pembatasan hanya berlaku untuk nominal pajak yaitu 1.500
USD, atau 500 USD dalam satu kali pengiriman. Oleh karena itu, kelebihan
barang kiriman pekerja migran tidak dikembalikan ke negara dimana
Pekerja Migran Indonesia bekerja, dan tidak dimusnahkan. Tapi barang
tersebut masuk dalam kategori umum, yang tentu sebagai kelebihan dari
relaksasi pajak, dan harus membayar bea masuk.
Atas hal tersebut, Kepala BP2MI menyebutkan tarif bea masuk kelebihan
barang milik Pekerja Migran Indonesia, dan membandingkannya dengan
kategori umum.
“Tarif umum kelebihan barang dengan bea, kalau yang lain dibebaskan
pajaknya, kelebihannya karena sudah tidak dibatasi, tidak dilarang lagi,
masuk kategori umum itu berapa pembayaran bea masuknya? Selama ini yang
berlaku umum adalah 7,5 persen dari harga barang. Khusus untuk PMI,
kalau umum kan 7,5 persen kelebihan barang harus dia bayar bea masuk
atau pajaknya. Usulan Pak Menko Perekonomian di state langsung dalam
rapat tersebut, diberikan keringanan kembali sebesar 5 persen khusus
barang PMI. Umum tetap 7,5 persen,” jelas Benny.
Adapun BP2MI mengusulkan, relaksasi sebesar 1.500 USD tidak cukup, dan BP2MI melihat best practice dari Filipina.
“Bahkan tadi saya menggunakan bahasa, kenapa kita tidak mau jujur, dan
kenapa kita tidak mau melihat Filipina. Filipina itu negara kecil, tapi
bagaimana Filipina sebagai negara menghormati pekerja migran memberikan
relaksasi pajaknya itu 2.800 USD. Kita ini negara besar, jauh lebih
besar, kita hanya memberi 1.500 USD. Karena rapat tadi tidak dalam
konteks mengambil keputusan itu, karena itu harus langsung Presiden,
maka Menko Perekonomian Pak Airlangga memberikan dukungan atas usulan
BP2MI untuk minimal 2.500 USD. Menteri Perdagangan juga tadi Pak
Zulkifli Hasan memberikan dukungan, sehingga usulan itu akan dibawa
dalam rapat terbatas dengan Presiden karena keputusannya harus dalam
rapat terbatas dengan presiden. Mudah-mudahan usulan ini akan berhasil,”
paparnya.
Selanjutnya, Benny berujar, BP2MI akan menindaklanjuti surat kembali
dengan Presiden pada keesokan hari, untuk meminta Peraturan Menteri
Keuangan No. 141 Tahun 2023 direvisi nominalnya bukan 1.500 USD, namun
penerapan di Filipina akan dijadikan role model, yakni 2.800 USD atau
minimal 2.500 USD.
Terkait barang milik pekerja migran yang tertahan di Pelabuhan Tanjung
Emas dan Tanjung Perak serta pelabuhan kecil lainnya, terdapat ribuan
dus barang milik pekerja migran yang telah empat hingga enam bulan
tertahan, rapat tadi menyetujui agar barang milik pekerja migran
tersebut segera dikeluarkan.
“Kemudian pengaturan atau otoritas kebijakannya itu diserahkan kepada
pihak Bea Cukai. Jadi tidak lagi diatur oleh Permendag, tapi diserahkan
otoritas kewenangannya, kapan dikeluarkan, tentu tadi persetujuan dan
perintah rapatnya, harus segera itu menjadi kewenangan dari Bea Cukai.
Kita akan terus melakukan koordinasi dengan Bea Cukai,” tutur Benny.
Benny turut menggambarkan bahwa rapat tersebut digelar dengan penuh
suasana kekeluargaan, terlebih dilaksanakan pasca Idul Fitri 1445 H. Ia
juga menyampaikan kesamaan semangat antara Menko Airlangga dengan BP2MI.
Senada dengan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, ia tak ingin membuat peraturan yang membuat masyarakat semakin sulit
“Demikian juga dengan Pak Mendag Zulkifli Hasan, tadi semangatnya sama
juga. Tadi menyampaikan kita tidak ingin membuat peraturan yang membuat
masyarakat semakin sulit. Tapi kita ingin memberikan kemudahan-kemudahan
sehingga semangat Pak Mendag untuk memberikan kemudahan, beliau tadi
berani dengan mengatakan, ya udah cabut tidak berlaku Permendag 36 tahun
2023, dan kita kembali ke Permendag 2005," ujarnya
"Kemudian masa transisi harus ada aturan yang segera menjadi payung,
dimana barang-barang milik PMI lancar masuk, pembatasan jenisnya,
kemudian jumlah barangnya, dan barang-barangnya yang tertampung di
pelabuhan besar Tanjung Perak dan Tanjung Emas, dan pelabuhan lainnya
itu harus segera diambil langkah-langkah untuk dikeluarkan,” tegas
Benny.
Benny menutup, pasca rapat ini tidak boleh ada lagi yang mengatakan ini
adalah kemenangan atau kekalahan pihak manapun. Menurutnya ini adalah
kemenangan bersama.
“Kemenangan semua pihak kementerian/lembaga, dan rakyat Indonesia,
Pekerja Migran Indonesia. Ini adalah kemenangan atas semangat berbangsa
dan bernegara kita semua. Jadi jangan sampai juga ada yang merasa kalah
ada yang merasa menang. Ini adalah kemenangan bersama, pemerintah, dan
para Pekerja Migran Indonesia, ini adalah kemenangan karena kita semua
punya semangat berbangsa dan bernegara yang sama. Seperti yang saya
katakan negara hadir dan lahir dengan satu tujuan yakni untuk
membahagiakan rakyatnya, untuk mensejahterakan rakyatnya,” tutupnya.
**(Humas)
Kabar Baik, Aturan Pembatasan Kiriman Barang Milik PMI dari Luar Negeri Sudah Tak Berlaku
16-04-2024 19:00