Padang, KP2MI (6/8) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat memfasilitasi kepulangan seorang Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Agam berinisial A, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) perempuan dalam kondisi tangan diborgol dan mengaku sedang disekap di Myanmar. Dalam video tersebut, keduanya memohon bantuan kepada Pemerintah Indonesia agar dapat segera dipulangkan ke tanah air. Video tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan beredar luas di berbagai platform media sosial.
Menindaklanjuti informasi tersebut, BP3MI Sumatera Barat segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Agam dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat, untuk melakukan penelusuran identitas serta memastikan asal daerah korban. Berdasarkan hasil koordinasi, diperoleh informasi bahwa salah satu korban berinisial A merupakan warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kepulangan Saudari A ke Indonesia diawali dengan penerbangan dari Bangkok menuju Kuala Lumpur menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK897 pada 28 Juli 2026, kemudian melanjutkan perjalanan dari Kuala Lumpur menuju Batam dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK472 pada 29 Juli 2026.
Setibanya di Batam, kedua WNI/PMI tersebut dijemput oleh petugas BP3MI Kepulauan Riau untuk menjalani proses pendataan, asesmen, dan pendampingan awal. Selanjutnya, keduanya diserahkan kepada Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta jaringan yang memberangkatkan korban secara non-prosedural. Setelah proses penanganan oleh aparat penegak hukum selesai, kedua PMI kemudian ditempatkan sementara di Shelter BP3MI Kepulauan Riau sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Melalui koordinasi antara BP3MI Kepulauan Riau dan BP3MI Sumatera Barat, kepulangan Saudari A ke daerah asal difasilitasi dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 229 rute Hang Nadim Batam–Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Saudari A tiba di Padang pada Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 12.40 WIB.
Setibanya di Bandara Internasional Minangkabau, Kepala BP3MI Sumatera Barat Jupriyadi beserta jajaran secara langsung mendampingi Saudari A. Turut hadir dalam proses penjemputan tersebut unsur Pemerintah Kabupaten Agam, di antaranya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Agam, serta unsur Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA).
Sebelum kedatangan Saudari A di Padang, BP3MI Sumatera Barat telah berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menyampaikan informasi jadwal kepulangan sekaligus mengatur proses penjemputan. Setelah seluruh proses pendampingan selesai dilaksanakan, Saudari A kemudian diserahterimakan kepada pihak keluarga di Bandara Internasional Minangkabau.
Kepala BP3MI Sumatera Barat, Jupriyadi, mengatakan bahwa proses fasilitasi pemulangan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelindungan kepada warga negara Indonesia yang menjadi korban penempatan kerja di luar negeri meskipun berangkat melalui jalur tidak resmi.
"Negara hadir untuk memastikan setiap Warga Negara Indonesia yang menjadi korban dapat kembali ke tanah air dengan aman serta memperoleh pendampingan yang diperlukan. Kami juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya maupun menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme resmi," ujarnya.
Jupriyadi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pendampingan, Saudari A berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal sehingga tidak memperoleh pelindungan sebagaimana Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan secara prosedural. Kondisi tersebut menempatkan korban pada situasi yang sangat rentan dan membahayakan keselamatan serta keamanan dirinya saat bekerja di luar negeri.
BP3MI Sumatera Barat kembali mengimbau masyarakat agar selalu memastikan proses bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap perekrutan melalui media sosial maupun perorangan yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa dokumen dan prosedur yang sah.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan bahwa tidak memiliki skema kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia secara resmi dengan Myanmar maupun Kamboja. Oleh karena itu, setiap tawaran pekerjaan yang mengatasnamakan penempatan resmi ke kedua negara tersebut patut diwaspadai karena berpotensi menjadi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
BP3MI Sumatera Barat mengajak seluruh masyarakat untuk mencari informasi mengenai peluang kerja ke luar negeri melalui instansi pemerintah yang berwenang. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya penempatan pekerja migran secara ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai modus eksploitasi dan TPPO.**(Humas/Sumatera Barat)
