Selamat Datang di website BP3MI Provinsi Sumatera Barat

Standar Pelayanan

Pelayanan Permohonan OPP Skema P to P

Komponen

Uraian
Dasar Hukum : 1. UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
2. PP No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
3. PerPres No. 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia
5. Peraturan BP2MI No. 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
6. Peraturan BP2MI No. 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
7. Peraturan BP2MI No. 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Orientasi Pra Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia
8. Peraturan BP2MI No. 7 Tahun 2023 tentang Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. Peraturan BP2MI No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan BP2MI No. 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
Persyaratan : 1. Surat Permohonan OPP
2. Asli dan Fotokopi Surat keterangan hasil pemeriksaan Kesehatan dan psikologi
3. Asli dan Fotokopi Paspor
4. Asli dan Fotokopi Kartu Kepesertaan BPJSTK
5. Asli dan Fotokopi Visa Kerja
6. Asli dan Fotokopi Perjanjian Kerja
Sistem, mekanisme dan prosedur : 1. Unggah dokumen PMI dan Pengajuan OPP secara daring di SISKOP2MI
2. Penyerahan dokumen
3. Pemeriksaan keabsahan data dan dokumen
4. Dokumen diverifikasi melalui SISKOP2MI
5. Penjadwalan OPP
Jangka waktu penyelesaian : maksimal 1 (satu) Hari kerja
Biaya/Tarif : tidak dikenakan biaya/gratis
Produk Pelayanan : Jadwal OPP
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas : 1. Ruangan, meja dan kursi
2. Komputer/laptop,scanner dan printer
3. Jaringan Internet
4. ATK
Kompetensi Pelaksana : 1. Memiliki kompetensi di bidang tata cara penempatan Pekerja Migran indonesia ke Luar Negeri
2. Memiliki kompetensi penggunaan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pengawasan Internal : Dilakukan oleh Ketua Tim Penempatan dengan melaporkan kepada Kepala BP3MI Sumatera Barat
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan : 1. Apresiasi saran dan masukan di Survei pelayanan secara daring
2. Saran dan masukan di Website BP3MI Sumatera Barat
Jaminan Pelayanan : 1. Tata Tertib : Waktu pelayanan sesuai jam kerja
2. Slogan Pelayanan : " Pelayanan Gratis"
3. Kode Etik : Transparan, Akurat, Lengkap, Cepat dan Mudah
Jumlah Pelaksana : 2 (dua) orang
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : 1. Penyediaan ruang tunggu dengan pendingin ruangan
2. Alat Pemadam Kebakaran (APAR)
3. Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Obat -obatan
Evaluasi Kinerja Pelaksana : Setiap 6 (enam) Bulan

Unduh File