Goverment to Goverment (G to G)
Skema G to G adalah Penempatan PMI ke luar negeri langsung oleh Pemerintah atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Negara tujuan penempatan.
Private to Private (P to P)
Skema P to P adalah Penempatan PMI yang dilaksanakan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) atau Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), untuk ditempatkan pada pengguna swasta baik berbadan hukum (perusahaan) maupun individu di luar negeri.
Mandiri
Skema Penempatan Mandiri adalah Penempatan PMI dimana si pencari kerja (CPMI) mencari dan berhubungan langsung dengan pemberi kerja Perusahaan Berbadan Hukum/Individu di luar negeri tanpa ada perantara baik di negara asal (Indonesia) maupun di negara tujuan penempatan.