Sebelum berangkat ke luar negeri Calon Pekerjan Migran Indonesia (CPMI) harus memeriksa kesehatannya. Pemeriksaan Calon PMI dimaksudkan untuk menjamin dan memastikan tenaga kerja dalam keadaan laik untuk bekerja (fit to work). Kondisi laik untuk bekerja (fit to work) merupakan suatu kondisi dimana tenaga kerja berada dalam keadaan sehat secara fisik dan mental sesuai dengan tugas pekerjaan yang akan diembannya sehingga dapat menjalankan pekerjaannya dengan aman dan efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia Standar Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia.
Untuk memeriksa kesehatan tersebut telah ditunjuk sarana kesehatan yang merupakan rumah sakit atau klinik utama yang digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan calon PMI yang mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan. Di Sumatera Barat, Sarana Kesehatan yang dapat memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan antara lain :
No. | Nama | Alamat | Telepon |
---|---|---|---|
1 | Semen Padang Hospital | Jl. By Pass KM.7 Kota Padang | 0751-777888 |
2 | RSU BUNDA BMC PADANG | Jl. Proklamasi No.31 - 37, Ganting Parak Gadang, Kec. Padang Tim., Kota Padang, Sumatera Barat 25132 | (0751) 23164 |