Selamat Datang di Website BP3MI Sumatera Barat

Berita Lainnya

Langgar Ketentuan, KP2MI Sanksi PT. Ceger Sari Buana

27-10-2026 09:37

Langgar Ketentuan, KP2MI Sanksi PT. Ceger Sari Buana

Jakarta, KP2MI (26/10) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sebagian kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada PT. Ceger Sari Buana selama tiga bulan. Sanksi diberikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 44 Tahun 2026 tanggal 21 Oktober 2026.

Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo, menyebutkan sanksi dijatuhkan setelah perusahaan terbukti tidak memberikan pelindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 04 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf x.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut pengaduan sejumlah CPMI yang gagal berangkat ke Polandia dan belum memperoleh pengembalian biaya penempatan. Dalam proses klarifikasi, perusahaan berkomitmen menyelesaikan permasalahan CPMI berinisial EM, YH, dan LDMT, tetapi tidak memenuhi komitmen tersebut hingga batas waktu yang ditentukan,” ujar Guritno, Senin (26/10) saat ditemui di Cipayung, Jakarta Timur.

KP2MI juga menemukan sejumlah persoalan, antara lain data CPMI tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), dokumen working permit yang disahkan tidak dapat ditunjukkan, serta tidak adanya bukti keikutsertaan kelas bahasa dan fasilitasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selama masa sanksi, perusahaan dilarang melakukan seleksi CPMI di seluruh Indonesia dan memproses dokumen penempatan bagi CPMI yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan.

“PT. Ceger Sari Buana wajib menyelesaikan permasalahan CPMI/PMI dan memenuhi hak-hak mereka, menyusun rencana aksi perbaikan, serta melaporkan pelaksanaan seluruh kewajibannya kepada KP2MI,” tegas Guritno Wibowo.

Lebih lanjut, Guritno menegaskan bahwa sanksi ini merupakan langkah penegakan ketentuan sekaligus upaya memastikan perusahaan penempatan memenuhi kewajibannya dan melindungi hak-hak Pekerja Migran Indonesia.

“Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya memastikan perusahaan penempatan menjalankan kewajibannya dan memenuhi hak-hak Pekerja Migran Indonesia. Kami menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia harus menjadi prioritas dalam setiap proses penempatan," pungkasnya. **(Humas)