Selamat Datang di Website BP3MI Sumatera Barat

Berita Lainnya

Menteri Mukhtarudin Sambut Usulan Kenaikan Batas Usia Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Jadi 45 Tahun

09-10-2026 15:54

Menteri Mukhtarudin Sambut Usulan Kenaikan Batas Usia Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Jadi 45 Tahun

Jakarta, KP2MI (9/10) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyambut baik usulan Pemerintah Malaysia untuk menaikkan batas maksimal usia calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dapat bekerja di Malaysia dari 40 tahun menjadi 45 tahun. Usulan ini dinilai membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat Indonesia berusia di atas 40 tahun untuk bekerja secara prosedural di Malaysia.

Usulan tersebut mengemuka dalam pertemuan bilateral antara Menteri Mukhtarudin dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).  

“Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” ujar Menteri Mukhtarudin.  

Pertemuan tersebut juga membahas percepatan pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah ditandatangani pada 2004. Kedua negara menargetkan MoU baru rampung pada 2026, sebelum kesepakatan yang berlaku berakhir pada awal 2027.  

“Targetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan,” kata Menteri Mukhtarudin.  

Selain penambahan batas usia, pembaruan MoU juga mencakup penguatan pelindungan sosial bagi pekerja migran Indonesia melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO). Skema ini diarahkan untuk memberikan pelindungan selama 24 jam, termasuk saat menjalankan pekerjaan maupun dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja.

Menteri Mukhtarudin menekankan bahwa penguatan pelindungan sosial perlu menjadi bagian dari upaya memastikan hak-hak pekerja migran Indonesia terpenuhi selama bekerja di negara penempatan.

“Kami ingin memastikan pekerja migran Indonesia mendapatkan pelindungan sosial yang memadai selama bekerja di Malaysia. Pelindungan ini penting agar mereka memiliki jaminan ketika menghadapi risiko dalam pekerjaan maupun selama perjalanan menuju dan dari tempat kerja,” tegasnya.

Dalam aspek tata kelola penempatan, Indonesia dan Malaysia juga membahas pemanfaatan sistem digital untuk meningkatkan transparansi proses perekrutan. Malaysia mengusulkan penggunaan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS), sementara Indonesia tengah menyiapkan pengembangan super apps untuk mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

Digitalisasi diharapkan mempermudah calon pekerja mengakses informasi dan mengikuti prosedur penempatan resmi, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap proses perekrutan. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, proses penempatan diharapkan semakin transparan dan dapat dipantau dengan lebih baik.

“Melalui penguatan sistem digital, kita ingin memastikan proses penempatan berjalan lebih transparan dan akuntabel. Calon  Pekerja Migran harus mendapatkan informasi yang jelas, sementara seluruh prosesnya perlu sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Menteri Mukhtarudin.

Kemudian, pembahasan pembaruan MoU turut mencakup hak cuti, mekanisme penempatan, dan struktur biaya agar proses perekrutan berlangsung secara transparan serta tidak membebani pekerja. Kedua negara juga membicarakan skema penempatan antarpemerintah (Government-to-Government/G2G) maupun skema yang melibatkan pihak swasta.

Untuk mempercepat penyelesaian kesepakatan, pembahasan teknis akan dilakukan melalui Joint Working Group (JWG) yang dijadwalkan berlangsung pada 14–18 Oktober 2026. Forum tersebut akan membahas substansi yang masih memerlukan kesepakatan sebelum MoU baru difinalisasi.

Melalui pembaruan kerja sama ini, Kementerian P2MI mendorong perluasan kesempatan kerja yang diiringi penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan. Usulan kenaikan batas usia menjadi 45 tahun diharapkan dapat membuka peluang bagi lebih banyak Pekerja Migran Indonesia, tanpa mengesampingkan pemenuhan hak dan jaminan keselamatan selama bekerja di Malaysia.*